16Agu

Jaksa Tetapkan “ER” Sebagai Tersangka Penyimpangan Pembangunan RS Pratama Marlasi TA. 2017

test image

Kepulauan Aru, Maluku - Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 16:00 WIT bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1145/Q.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 telah menetapkan Tersangka berinisial ER Alias K dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017. Dalam perkara ini Tersangka ER Alias K merupakan Penyedia selaku Kuasa Direktur PT ERA BANGUN SARANA berdasarkan Akta Notaris Kuasa Direksi PT ERA BANGUN SARANA nomor 41 tanggal 25 Januari 2017.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-339/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka ER Alias K yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.847.719.038,98 (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu tiga puluh delapan rupiah Sembilan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

img-2

Fakta hukum yang ditemukan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017 tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini rumah sakit tersebut tidak selesai pengerjaannya dan belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan di dalami dan kembangkan dan saat ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang menjalani pemidanaan perkara Tipikor (perkara lainnya). Penyidik akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit tersebut.

Dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki mega carry extra warna putih dengan Nomor Polisi DE 8099 F.

img-2

Perbuatan Tersangka ER Alias K selaku Penyedia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-399/Q.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, Tersangka ER Alias K pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Kepulauan Aru.