Kajari Aru Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara yang Telah Inkracht
Kepulauan Aru, Maluku - Kamis 20 Juni 2024 Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., M.H. yang didampingi oelh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Meggi Salay, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iskandar Muda Harahap, S.H., Kepala Seksi Intelijen, dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H, M.H. menjelaskan kepada sejumlah wartawan usai kegiatan pemusnahan BB bahwa pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada hari ini Kamis tanggal 20 Juni 2024 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan pasal 270 KUHAP di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Jelasnya.
Lebih lanjut kata Kajari, dari berbagai perkara baik perkara Tindak Pidana Narkotika, perkara penganiayaan, perkara kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, maupun perkara pembunuhan serta perkara satwa liar, ada sebanyak 42 macam BB yang telah di musnahkan.
“Jadi kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 42 macam dari berbagai macam putusan perkara ataupun tingkat perkara dari Pengadilan mulai dari bulan Januari sampai dengan di bulan Mei 2024″ Ungkapnya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Kepulauan Aru dalam melaksanakan putusan pengadilan.
”Sebagai Kajari Kepulauan Aru, kami telah menjalankan amanat sesuai peraturan, bahwasanya segala barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah kami laksanakan, dan selanjutnya nantinya kami akan menunggu keputusan dari pengadilan bagaimana nanti barang-barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kami akan melaksanakan di semester 2 nantinya” Ujarnya.
“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Kepulauan Aru,” Tambah Kajari.