25Sep

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Marlasi

test image

Kepulauan Aru, Maluku - Rabu, 25 September 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sudarmono Tuhulele, S.H., Kepala Seksi Intelijen Faisal Adhyaksa, S.H. beserta staf melakukan penyitaan harta benda milik Terpidana ENGELBERTUS RETANUBUN Alias KIONG, berupa sebidang tanah dengan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 03177 / Siwalima an Engelbertus Retanubun luas 322m2 terbit tanggal 30 Maret 2017, Surat ukur nomor 00385/Siwalima/2017 tanggal 27 Maret 2017. Eksekusi penyitaan ini disaksikan oleh keluarga terpidana, Lurah Siwalima, dan Ketua RT setempat.

Pasalnya terpidana ENGELBERTUS RETANUBUN Alias KIONG telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017.

img-2

Kegiatan Sita Eksekusi Harta Benda Milik Terpidana berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tangal 14 Juni 2024 dengan Amar Putusan “3. Menghukum Terdakwa ENGELBERTUS RETANUBUN Alias KIONG untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.228.638.890,62 (dua milyar dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah enam puluh dua sen) dan kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 906.265.000,- (sembilan ratus enam juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun”.

Selanjutnya harta benda yang disita tersebut akan dilelang untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Engelbertus Retanubun alias Kiong.