Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Tangkap Buron Terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepulauan Aru, Maluku - Minggu, tanggal 26 Januari 2025 pada pukul 16.00 WITA telah dilakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana atas nama Mores Anton Beruat (MAB) Alias Obut oleh Iskandar Muda Harahap, S.H selaku Kasi Pidum dan Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Aru dengan didampingi oleh Jhon Leonardo Hutagalung, S.H.,M.H. selaku pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku dan dibantu oleh Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Petugas dari Polres Pelabuahan Makassar, dan Lantamal VI Makassar di Deck 2 bagian depan Kapal Labobar tujuan Tual-Makassar yang sedang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahwa terpidana MAB merupakan pemilik tempat Karaoke Adiskal yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku yang sempat dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 21 Juni 2024 namun akhirnya dinyatakan bersalah melakuakan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subidair 3 (tiga) bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7433 K/PID.SUS/2024 tanggal 12 November 2024.
Sebelum dilakukan penangkapan, terpidana atas nama Mores Anton Beruat (MAB) Alias Obut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali ke alamat domisilnya untuk pelaksanaan eksekusi yaitu pada tanggal 18 November 2024, tanggal 25 November 2024, dan tanggal 02 Desember 2024 namun terpidana MAB tidak bersifat kooperatif dan melarikan diri sehingga pada tanggal 19 Desember 2024 terpidana MAB ditetapkan dalam Daftar Pencarian Pencarian Orang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sebagaimana Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: Print-516/Q.1.15/Eku.3/12/2024. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, pada tanggal 25 Januari 2024 diperoleh informasi bahwa terpidana MAB sedang dalam perjalanan menuju Makassar dengan menggunakan Kapal Labobar dengan Tujuan Tual- Makassar Bersama dengan 2 (dua) orang anaknya, lalu berdasarkan informasi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkoordinasi dengan Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap Terpidana dengan dibantu oleh Petugas dari Polres Pelabuahan Makassar dan Lantamal VI Makassar.
Pada saat kapal Labobar sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, pada sekitar pukul 04.00 WITA Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar dengan dibantu oleh Petugas dari Polres Pelabuahan Makassar dan Lantamal VI Makassar melakukan pencarian terhadap Terpidana MAB dan menemukan terpidana MAB di Deck 2 bagian depan Kapal Labobar tujuan Tual-Makassar yang sedang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan. Lalu pada saat akan dilakukan penangkapan, Terpidana MAB sempat melakukan perlawanan dengan tidak mau turun dari Kapal, lalu setelah dilakukan dialog terpidana MAB diamankan ke Posko Pelabuhan Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar untuk menunggu keluarganya yang akan menjemput 2 (dua) orang anak dari terpidana MAB yang pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan terpidana MAB. Lalu setelah 2 (dua) orang anak dari MAB dijemput oleh keluarganya, Terpidana MAB diamankan sementara di Polres Pelabuhan Makassar untuk menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru selaku Jaksa Eksekutor dengan didampingi oleh Jhon Leonardo Hutagalung, S.H.,M.H. selaku pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIT, dilakukan eksekusi terhadap Terpidana MAB di Lapas Kelas I Makassar oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Kepulauan Aru dengan didampingi oleh Jhon Leonardo Hutagalung, S.H.,M.H. selaku pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku dan dibantu oleh Tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Petugas dari Polres Pelabuahan Makassar, dan Lantamal VI.