22Juni

Kejari Kepulauan Aru Eksekusi Dua Terpidana DPO Perkara TPPO, Pak Cong dan Bu Win

test image

Kepulauan Aru, Maluku - Bahwa pada hari Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 10.07 WIT, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) terpidana yang sebelumnya berstatus Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu ALOYSIUS LILY alias PAK CONG dan RADEN AJENG WINDA LIE alias IBU WIN, setibanya di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Bahwa sebelumnya, pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua terpidana berhasil diamankan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dipimpin oleh Meggi Salay, S.H., M.H., di kediaman keduanya yang berlokasi di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setelah dilakukan proses administrasi dan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku, pada hari Minggu, 22 Juni 2025, kedua terpidana diberangkatkan dari Surabaya menuju Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1530, guna menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

test image

Bahwa kedua terpidana yang merupakan pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Juli 2024 karena tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 3 Juli 2024 dan Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 3 Juli 2024, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).