18Juni

Kejari Kepulauan Aru Memusnahkan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Hukum Tetap

test image

Kepulauan Aru, Maluku - Rabu, 18 Juni 2025 pukul 10:00 WIT bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah dilaksanakan kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)”.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., M.H. yang didampingi Oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Raymond Hendriksz, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Faisal Adhyaksa, S.H.,M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Meggi Salay, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Kegiatan Tersebut juga diikuti oleh Pengadilan Negeri Dobo, Polres Kepulauan Aru dan Lapas Kelas III Dobo.

test image

Bahwa pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 31 Barang Bukti dengan di saksikan oleh pihak – pihak terkait dengan cara dibakar, dilarutkan dan dipotong menjadi beberapa bagian sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan kembali.

Bahwa setelah dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dilakukan Tanda Tangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kajari Kepulauan Aru, Kasi BB KN Aru, Polres Aru, Pengadilan Negeri Dobo, dan Lapas Kelas III Dobo.