KN Kepulauan Aru Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Marlasi
Kepulauan Aru, Maluku - Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan Tersangka berinisial RAR dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021.
Tersangka RAR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021.
SambungnyaDari hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka RAR bersama-sama dengan Tersangka ER Alias K (dalam berkas terpisah) yang berdasarkan LHP Politeknik Negeri Manado terhadap Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017 terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 1.847.719.038,98 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga puluh delapan rupiah koma sembilan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sedangkan terhadap Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021 terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 805.906.906,23 (delapan ratus lima juta sembilan ratus enam ribu sembilan ratus enam rupiah koma dua puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik dalam dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021 tersebut bahwa Rumah Sakit Pratama Marlasi tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, saat ini Rumah Sakit Pratama Marlasi dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan sehingga belum dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Perbuatan Tersangka RAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka RAR pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Dobo.