22JUL

Menyambut HBA ke-64, Kejari Kepulauan Aru Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 2,3 Miliar

test image

Dobo - Hari Bhakti Adhyaksa merupakan peringatan penting bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Pada Senin, 22 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Upacara yang bertemakan "Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas" ini diikuti oleh semua Pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan dihadiri oleh Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kepulauan Aru dan perwakilan dari Polres Kepulauan Aru.

Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., M.H. selaku inspektur upacara dalam penyampaian amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengharapkan bahwa Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.

img-2

Setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Kepulauan Aru langsung melaksanakan press conference yang bertempat di kantor Kejari Kepulauan Aru. Di dalam press conforence tersebut, Kajari Kepulauan Aru menyampaikan bahwa hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 sampai dengan 2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 2.396.065.017,04 dimana perkara tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Adapun rincian kerugian negara tersebut antara lain:

  1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-
  2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-
  3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-
  4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-
  5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-
  6. Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,04,-

Selanjutnya Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.